"Saya sudah suruh pak Dirjen untuk dipecat," kata Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan akan memproses dua sipir yang terlibat dalam peredaran narkoba itu. Pihaknya mempersilakan polisi untuk mengembangkan penyidikan mengenai temuan jaringan narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Pemuda, Tangerang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dusak juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan dua sipir itu termasuk dalam jaringan internasional. Hal itu dikarenakan narkoba mempunyai jaringan yang sangat luar biasa.
"Mungkin saja. Tidak menutup kemungkinan namanya narkoba jaringannya sangat luar biasa itu," ujarnya.
Sebelumnya dua sipir ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam mengedarkan sabu kepada para tahanan. Polisi juga masih mengembangkan kasus yang menjerat kedua sipir berinisial KHD dan RM ini.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi dalam penangkapan ini adalah 543 gram sabu. (knv/fdn)











































