"(Ancaman) sangat nyata ada, saya nggak perlu sebut. Di sana juga ada pilkada di situ. Pilkada di situ (komposisi pendukung calon) juga half and half. Jadi bisa bayangkan juga itu kan?" kata Menkum HAM Yasonna Laoly kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).
Perkara penodaan agama yang membuat Ahok dihukum 2 tahun penjara menurut Laoly juga menjadi sorotan banyak orang. Kasus itu dikhawatirkan bisa memicu reaksi napi di Lapas Cipinang bila Ahok menjalani hukuman di tempat yang sama.
"Ahok ini kan sangat kontroversial, gara-gara dia jutaan orang protes dan lain-lain. Jangan di-under estimate masalahnya. Sejak awal ini merupakan persoalan yang sangat besar, masih banyak orang yang tidak puas. (Pemindahan) nggak ada yang istimewa," sebut Laoly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memicu kalau nanti ada datang satu napi pembelanya dia, ada yang di sana. Itu bisa terjadi tidak baik, (karena itu) kita jaga," sambungnya.
Eksekusi Ahok secara administrasi dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (21/6) di Rutan Mako Brimob. Pihak Lapas Cipinang menyurati Mako Brimob untuk menempatkan Ahok sementara waktu dalam menjalani masa hukuman.
Eksekusi dilakukan setelah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diterima Kejari Jakut pada 19 Juni. PT DKI mengabulkan pencabutan banding oleh jaksa perkara Ahok.
"Maka untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan, kita tempatkan di Mako Brimob," ujar Laoly.
(fdn/imk)











































