"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (22/6/2017).
"Setelah ini akan dilakukan penyusunan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan. KPK akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan," Febri menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ujar Fahd.
Di tempat yang sama, pengacara Fahd, Robi Anugrah Marpaung, menyebut berita acara pemeriksaan (BAP) Fahd memuat keterangan berbeda dari persidangan terpidana Zulkarnain Jabbar. "Berbeda nanti. Faktanya sama, tapi perannya berbeda. Di persidangan nanti kita sampaikan. Di BAP seluruhnya sudah disampaikan. Pak Fahd kan sudah diperiksa empat kali," tutur Robi.
Dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga itu ditahan pada hari Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK.
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Al-Quran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium. (nif/dhn)