Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan di Kampung Rancagoong No 15 RT 02 RW 4 Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (21/6). Keduanya hingga kini masih diperiksa intensif oleh Tiim Densus.
"Kedua pelaku diamankan dari rumah kontrakan milik warga setempat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (22/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 Unit Sp Motor Yamaha mio J warna hitam
- 2 Buah Hp merk Nokia
- 1 Buah Hp merk Maktron
- 2 Buah memory card 1 Gb
- 2 Buah pisau lipat
- 1 Buah pisau Kerambit
- 1 Buah tasselempang hitm
- 1 Buah Flashdisk King 4Gb
- 4 Buah Note Book/Catatan kecil
- 1 Buah Gunting
- 1 Buah dompet wrna hitam
- 1 Buah KTP An RKR
- 1 Buah kartu ATM BRI
- 1 Buah Kwitansi pesan tiket ke solo.
- 1 pasang sarung tangan hitam
- 1 Buah Rexsona Sachet
- 1 Sachet Antangin
- 1 Buah buku
- 3 Buah amplop
- Uang Tunai milik RKR sebesar Rp. 3.451.700,-
- Uang Tunai milik AS sebesar Rp. 582.000,-
"Seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa Densus 88 untuk pengembangan dan proses penyelidikan dan penyidikan," tutur Yusri.
(idh/idh)