"Kita mengapresiasi konsekuensi dari Saudara Gubernur setelah ada kasus yang ditangani KPK beliau menyatakan mengundurkan diri. Namun kita berharap pengunduran diri yang beliau ucapkan itu diikuti surat resmi secara tertulis untuk melakukan tahap selanjutnya," ujar Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Kamis (22/6/2017).
Menurut Ihsan, setelah menerima surat pengunduran diri, DPRD menggelar sidang paripurna pemberhentian dan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit fee yang diterima Ridwan itu terkait proyek pembangunan peningkatan Jalan Muara Aman, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta proyek pembangunan peningkatan Jalan Curup, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar. Menurut KPK, Ridwan Mukti dijanjikan mendapat fee dari Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima, yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari. Sedangkan tersangka pemberi uang suap adalah Jhoni Wijaya. (fdn/fdn)











































