Status Aceh, TNI AD Hanya Laksanakan Putusan Pemerintah
Senin, 02 Mei 2005 16:33 WIB
Jakarta - Status darurat sipil di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan berakhir 18 Mei 2005 mendatang. TNI AD kini menunggu keputusan pemerintah terhadap status tersebut. TNI AD hanya akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan politik pemerintah."Saya tidak punya kewenangan untuk menilai. Saya hanya punya kewenangan untuk melaksanakan operasi pemulihan keamanan. Jadi penilaian itu adalah dari pemerintah," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letjen TNI Djoko Santoso.Hal itu disampaikan KSAD usai menyerahkan wewenang dan tanggung jawab Wakasad kepada Mayjen TNI Endang Suwarya di Mabes AD, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (2/5/2005). Tugas TNI AD nantinya dititik beratkan untuk melaksanakan operasi pemulihan keamanan dengan mengamankan program rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh.Djoko mengakui frekuensi bentrokan antara TNI dengan GAM akhir-akhir ini meningkat. Hal itu karena GAM selalu mengganggu dan mengacaukan wilayah pengungsian di desa dan di kota. "Aktivitas GAM memang meningkat sehingga ada reaksi dari pasukan yang menjaga di wilayah tersebut," katanya. Sementara Wakasad Endang Suwarya mengatakan kondisi Aceh kini semakin membaik. Namun ia mengimbau pemerintah agar dalam memutuskan status Aceh mempertimbangkan berbagai aspek. Ia menolak berpendapat tentang status yang terbaik bagi wilayah yang telah dihantam tsunami itu. "Saya tak tahu persis. Kalau itu pertanyaanya, jangan tanya ke saya. Apakah kewenangan saya untuk menyampaikan tertib sipil atau darurat sipil?" katanya.
(iy/)











































