"Tetap 20 tahun (penjara). Jadi, kalau tolak itu, berlaku (putusan) sebelumnya. Sebelumnya yang dimohonkan kasasi itu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Putusan PN Jakarta Pusat adalah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dipidana penjara 20 tahun," kata juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Utara, Kamis (22/6/2017).
Oleh PN Jakpus, Jessica dinyatakan bersalah membunuh Mirna yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016.
![]() |
"Alasan ditolaknya kasasi nanti selengkapnya ada di dalam amar putusan yang bersangkutan. Kami tak bisa mengomentarinya. Alasan singkat ditolak kasasinya yaitu alasan permohonan kasasi dari yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan. Putusan yang telah diambil sudah sesuai dengan ketentuan," ujar Suhadi. (asp/dha)












































