Gugatan KPU Wajib Konsultasi ke DPR, Eks Komisioner Tagih MK

Gugatan KPU Wajib Konsultasi ke DPR, Eks Komisioner Tagih MK

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 14:15 WIB
Gugatan KPU Wajib Konsultasi ke DPR, Eks Komisioner Tagih MK
Eks komisioner KPU, Juri dan Hadar, menagih MK memutus gugatan. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Dua komisioner KPU periode 2012-2017 mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menagih putusan gugatan terhadap UU Pilkada. Judicial review itu terkait kewenangan KPU dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU (PKPU) yang harus dikonsultasikan ke DPR.

Dua komisioner KPU yang mendatangi MK hari ini adalah Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro, yang sebelumnya menjabat ketua. Hadar dan Juri datang ke gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017), dan menyerahkan berkas permohonan pembacaan putusan judicial review UU Pilkada yang dilakukan saat mereka masih menjadi komisioner KPU.

Surat permohonan itu disampaikan melalui loket penerimaan perkara konstitusi MK. Setelah surat permohonan dimasukkan, Hadar dan Juri sempat ber-selfie di depan loket.

Gugatan KPU Wajib Konsultasi ke DPR, Eks Komisioner Tagih MKKomisioner KPU, Juri dan Hadar, menagih MK memutus gugatan. (Dwi Andayani/detikcom)

"Tujuan kami memohon kepada MK agar pembacaan putusan dari perkara yang kami ajukan itu perkara nomor 92/PUU-XIV/2016 itu bisa dilakukan," ujar Hadar di lokasi.

Di era mereka, KPU menggugat Pasal 9 huruf a UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Adapun poin yang digugat adalah perihal KPU wajib berkonsultasi dulu dengan DPR dalam pembuatan PKPU dan hasil konsultasi itu mengikat. Aturan tersebut dianggap mengganggu independensi KPU. KPU pun dianggap tidak bisa diintervensi.


Hadar memastikan, ia dan Juri tidak bermaksud mengintervensi MK. Surat yang diberikan ke MK dinilai sebagai bentuk reminder (pengingat).

"Kami sama sekali tidak bermaksud mengintervensi atau tidak menghormati MK. Kita hanya ingin mengingatkan karena kebutuhannya menurut kami sangat penting sekali," jelasnya.


Sementara itu, Juri menyebut kedatangannya dan Hadar merupakan perwakilan para komisioner KPU periode 2012-2017 sebagai pihak yang menandatangani gugatan. Menurut dia, keputusan mengenai gugatan itu harus segera dilakukan mengingat dalam dua tahun ke depan akan ada banyak agenda kepemiluan, baik pilkada serentak di 2018 dan Pemilu Serentak 2019.

"Salah satu yang akan menjadi poin penting bagaimanakah KPU menyiapkan tahapan pilkada untuk pemilu, (itu) adalah ketentuan mengenai konsultasi KPU di dalam menetapkan peraturan KPU," terang Juri dalam kesempatan yang sama.

Gugatan KPU Wajib Konsultasi ke DPR, Eks Komisioner Tagih MKKomisioner KPU, Juri dan Hadar, menagih MK memutus gugatan. (Dwi Andayani/detikcom)

Gugatan itu diajukan pada 4 Oktober 2016. KPU di era Hadar dan Juri disebut sudah mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk datang ke sidang. Juri menyatakan dia dan mantan komisioner KPU lainnya berasumsi MK sudah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim sehingga saat ini hanya tinggal pembacaan putusan.

"Setelah hampir 9 bulan proses itu kami merasa harus bersurat kembali kepada MK untuk mengingatkan bahwa keputusan ini penting dan ditunggu bukan hanya oleh KPU, tapi juga para pihak yang terkait dengan Pilkada 2019," ucapnya.

"Kami merasa ini bagian dari tanggung jawab moral kami yang pernah memproses ini dan kami merasa juga harus ikut membantu memperkuat KPU sekarang dan ikut membantu bagaimana KPU sekarang harus bekerja dengan baik dan bisa menjadi penyelenggara pemilu yang jauh lebih baik daripada kami," sambung Juri. (elz/asp)


Berita Terkait