Wali Kota Depok Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Wali Kota Depok Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Hendrik I Raseukiy - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 13:51 WIB
Wali Kota Depok Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
Ilustrasi mobil dinas (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Depok - Wali Kota Depok Muhammad Idris membolehkan aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok membawa mudik mobil dinasnya. Idris membolehkannya dengan alasan keamanan.

"Ada kejadian mobil dinas yang tinggal di rumah, sedang ASN-nya mudik, mobilnya hilang dicuri. Peristiwa terjadi beberapa tahun yang lalu. Dan ada juga peristiwa rumah kosong yang ditinggal penghuninya yang mudik harta bendanya dicuri orang. Untuk keamanan, baiknya barang berharga atau pun mobil dibawa saja atau disimpan di tempat lain," ujar Idris, Kamis (22/6/2017).

"Mobil dinas itu keamanannya menjadi tanggung jawab ASN yang mendapat fasilitas itu," ucap Idris menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu sebelumnya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana juga membolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran. Alasannya tak sedikit ASN yang mengganti pelat mobil dinas menjadi warna hitam.

"Karena dilarang mudik pakai mobil dinas, mereka sampai berbuat tidak jujur. Sangat disayangkan," kata Cellica kepada detikcom via telepon, Jumat (16/6).

"Daripada berbohong seperti itu lebih baik kita bolehkan, namun dengan batasan," ia menambahkan.

Di Karawang, para ASN yang berminat memakai mobil dinas untuk mudik juga harus menempuh prosedur, yaitu mengajukan surat peminjaman paling lambat seminggu sebelum lebaran. Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi ASN yang punya mobil pribadi.

"ASN yang punya mobil pribadi, tetap tidak boleh. Mereka wajib memastikan kendaraan dinas yang mereka pakai tetap aman. Bisa dititipkan di rumah saudara atau kerabat," kata Cellica.

Cellica punya alasan sendiri membolehkan Aparatur ASN di Karawang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Menurutnya, hal itu dilakuan untuk menyelamatkan aset negara dari pencurian kendaraan bermotor.

"Mengingat tingkat pencurian kendaraan di Karawang cukup tinggi," kata Cellica.

Sementara itu, dilansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), pemerintah sebenarnya telah mengatur terkait penggunaan mobil dinas. Dalam Peraturan Menteri PAN RB nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran," ucap Menteri PAN RB Asman Abnur seperti dikutip dari situs tersebut.

Dia juga mengatakan bila pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaiana diatur PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran.

(dhn/imk)


Berita Terkait