Pada 2015 sebanyak 94 laporan masuk terkait bingkisan lebaran berupa bingkisan makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik. Total nilainya yaitu Rp 35,8 juta.
"Sedangkan pada tahun 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan-minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal,dan lain sebagainya total senilai Rp 1,1 miliar," ungkap Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan, Kamis (22/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekapitulasi gratifikasi pada tahun 2016 nilainya mencapai Rp 14,5 miliar, dan tahun 2015 mencapai Rp 7,3 miliar. Sementara pada 2014 Rp 3,6 miliar, serta 2013 nilainya Rp 1,9 miliar.
Karena itu pada masa rawan ini, Giri mengingatkan penyelenggara negara melaporkan segala bentuk gratifikasi menjelang lebaran. Menerima gratifikasi dianggap bertentangan dengan kode etik dan sarat konflik kepentingan.
"Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita," ujar Giri.
Jika terpaksa diterima, misalnya bingkisan langsung dikirim ke rumah, kantor, bahkan langsung ditransfer ke rekening pribadi maka wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari terhitung dari tanggal diterima.
Soal pelaporan, Direktorat Gratifikasi hanya menerima dalam batas waktu tersebut dan di luar penanganan perkara.
"Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak," pungkas Giri. (nif/dhn)











































