Duduks ebagai terdakwa Ridwan Sitorus alias Iyus Pane dkk. Namun dengan alasan UU Perlindungan Anak, majelis hakim meminta terdakwa tidak dipertemukan dengan saksi.
"Untuk menghindari traumatik kami minta terdakwa di tempat khusus," ujar ketua majelis hakim Gede Aryawan dalam persidangan di Gedung PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru nanti kita sampaikan hasil," kata Aryawan.
Selama penyampaian keterangan, Zanetta didampingi ibunya dan penerjemah. Zanetta sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus tuna runggu.
"Tolong tanyakan ada peristiwa apa diketahui sehingga minta saksi di sini ?" ujar Aryawan kepada penerjemah.
Zanetta menanggapi pertanyaan hakim dengan gerak anggukan kepala. Kala itu posisi anak dari Dodi sedang di dalam kamarnya.
"Waktu itu sedang melukis. Anet dipanggil Kak Santi terus ditodong senjata oleh Ius Pane," kata Zanetta dibantu penerjemah. (edo/asp)










































