"Proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan Konsorsium PNRI. Untuk itu dibentuk pula konsorsium Astragraphia dan Konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Jaksa membeberkan, kala itu juga disepakati pemecahan Tim Fatmawati menjadi 3 tim agar seluruhnya bisa menjadi peserta lelang. Mengacu pada penuturkan jaksa dalam surat tuntutan, Tim Fatmawati terdiri dari:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tim Andi Agustinus alias Andi Narogong terdiri dari Setyo Dwi Suhartono (staf PNRI), Mudji Rachmat Kurniawan, Dudy Susanto (PT Softob Technology Indonesia), Wahyu Supriyantono, Benny Akhir, dan saudara Andi yakni Vidi Gunawan dan Dedi Priyono, serta Andi sendiri.
3. Mayus Bangun (Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia IT)
4. Irvan Hendra Pambudi Cahyo (Direktur PT Murakabi Sejahtera)
5. Tim PNRI terdiri dari Isnu Edhi Wijaya (Dirut PNRI), Yuniarto, dan Agus Eko Priadi
6. Tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terdiri dari Husni Fahmi, Dwidharma Priyasta, Tri Sampurno, dan Sri Pamungkas.
7. Paulus Tannos dan Catherine Tannos
8. Beberapa Vendor atau penyedia barang, di antaranya Johannes Marliem, Berman Jandry, Tunggul Baskoro, dan Toni Wijaya.
"Beberapa anggota tim Fatmawati tersebut, yakni Jimmy Iskandar, Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan setiap bulannya mendapatkan gaji dari Andi Agustinus masing-masing sejumlah Rp 5 juta selama satu tahun," tutur jaksa.
Total uang yang dikeluarkan Andi untuk membayar anggota Tim Fatmawati yakni Rp 480 juta.
(rna/dhn)











































