"Meskipun Miryam S Haryani dalam persidangan mencabut seluruh keterangannya sebagaimana yang diuraikan dalam BAP, namun penuntut umum sama sekali tidak mempertimbangkan pencabutan BAP tersebut," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Menurut jaksa, pencabutan BAP tanpa disertai dengan alasan yang sah dan logis. Selain itu jaksa menegaskan di pengadilan tidak dibolehkan untuk memberikan keterangan bohong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hal itu pula penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak mempertimbangkan pencabutan keterangan dari Miryam S Haryani tersebut," jelasnya.
Jaksa menuturkan, saat memutuskan mencabut BAP-nya, Miryam beralasan karena adanya tekanan dari penyidik saat pemeriksaan.
"Alasan pencabutan BAP dari Miryam di antaranya karena adanya tekanan dari penyidik telah terbantahkan dengan keterangan saksi Adam Manik, Susanto, dan Novel. Barang bukti berupa video pemeriksaan saksi Miryam serta tulisan tangan Miryam," tutur jaksa.
Keterangan Miryam juga disebutkan bertentangan dengan saksi-saksi lain yang dihadirkan di persidangan seperti Diah Anggraini dan Yosep Sumartono.
Selain itu juga bertentangan dengan keterangan para terdakwa. Jaksa menduga pencabutan BAP tersebut atas arahan pihak-pihak tertentu.
"Pencabutan BAP Miryam Haryani diduga karena adanya arahan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara a quo," sebut jaksa.
Baca juga: Jaksa KPK Beberkan Bagi-bagi Duit e-KTP Lewat Miryam Haryani
Sebelumnya jaksa menjelaskan mengenai pemberian uang dari terdakwa e-KTP untuk anggota Komisi II DPR melalui Miryam S Haryani. Disebutkan uang yang diberikan melalui Miryam berjumlah USD 1,2 juta dengan beberapa tahap pemberian. (rna/fdn)










































