Dianggap Jaksa Tak Logis, Pencabutan BAP Miryam Dikesampingkan

Sidang Tuntutan e-KTP

Dianggap Jaksa Tak Logis, Pencabutan BAP Miryam Dikesampingkan

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 12:15 WIB
Dianggap Jaksa Tak Logis, Pencabutan BAP Miryam Dikesampingkan
Miryam S Haryani/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Miryam S Haryani mencabut seluruh keterangannya terkait kasus e-KTP di berita acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi di persidangan. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa memutuskan mengesampingkan pencabutan BAP oleh Miryam tersebut.

"Meskipun Miryam S Haryani dalam persidangan mencabut seluruh keterangannya sebagaimana yang diuraikan dalam BAP, namun penuntut umum sama sekali tidak mempertimbangkan pencabutan BAP tersebut," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Menurut jaksa, pencabutan BAP tanpa disertai dengan alasan yang sah dan logis. Selain itu jaksa menegaskan di pengadilan tidak dibolehkan untuk memberikan keterangan bohong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan perkara pidana pada tahap persidangan bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil oleh karena itu setiap orang yang menjadi saksi atau terdakwa di sidang pengadilan bebas memberikan keterangan namun tidak berarti bebas memberikan kebohongan. Sehingga wajar bila pembentuk UU mengkualifikasikan pemberian keterangan bohong sebagai tindak pidana," ujar jaksa.

"Berdasarkan hal itu pula penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak mempertimbangkan pencabutan keterangan dari Miryam S Haryani tersebut," jelasnya.

Jaksa menuturkan, saat memutuskan mencabut BAP-nya, Miryam beralasan karena adanya tekanan dari penyidik saat pemeriksaan.

"Alasan pencabutan BAP dari Miryam di antaranya karena adanya tekanan dari penyidik telah terbantahkan dengan keterangan saksi Adam Manik, Susanto, dan Novel. Barang bukti berupa video pemeriksaan saksi Miryam serta tulisan tangan Miryam," tutur jaksa.

Keterangan Miryam juga disebutkan bertentangan dengan saksi-saksi lain yang dihadirkan di persidangan seperti Diah Anggraini dan Yosep Sumartono.

Selain itu juga bertentangan dengan keterangan para terdakwa. Jaksa menduga pencabutan BAP tersebut atas arahan pihak-pihak tertentu.

"Pencabutan BAP Miryam Haryani diduga karena adanya arahan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara a quo," sebut jaksa.

Baca juga: Jaksa KPK Beberkan Bagi-bagi Duit e-KTP Lewat Miryam Haryani

Sebelumnya jaksa menjelaskan mengenai pemberian uang dari terdakwa e-KTP untuk anggota Komisi II DPR melalui Miryam S Haryani. Disebutkan uang yang diberikan melalui Miryam berjumlah USD 1,2 juta dengan beberapa tahap pemberian. (rna/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini