Berdasarkan UU Kepabeanan, barang-barang yang melebihi ketentuan dan kedapatan diperjualbelikan di luar wilayah perbatasan tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan akan menjadi barang milik negara.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut terkait impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, khusus untuk pelintas batas yang berbatasan dengan Malaysia mendapat pembebasan sebesar 600 RM per bulan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka beras dan gula tersebut kita hibahkan kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan di berbagai desa di kecamatan Pemangkat," pungkasnya.
(ega/mpr)











































