"Pelaku bernama Deni Nasution (34). Dia merupakan warga Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara kepada detikcom, Kamis (22/6/2017).
Bayu mengatakan aksi yang dilakukannya itu terbongkar saat pelaku membeli air kemasan di sebuah warung milik Tika Niati di Desa Sukamaju, Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan, Selasa (20/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bertransaksi, pelaku kemudian menuju ke warung sebelahnya milik Samiatun. Di sana, ia akan membeli rokok. Namun, pemilik warung sebelumnya, Tika curiga dengan uang yang diserahkan pelaku sebelumnya.
Karena merasa curiga, ia kemudian memanggil suaminya untuk mengecek keaslian uang tersebut. "Mereka curiga kemudian melaporkan hal ini ke Unit Jatanras," imbuh Bayu.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian langsung menuju ke lokasi seterusnya menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku uang palsu itu berasal dari temannya yang melarikan diri berinisial A alias G.
"Kita mengimbau kepada masyarakat khususnya pedagang untuk berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli. Lakukan pengecekan serta teliti. Apalagi, transaksi menjelang lebaran ini meningkat," tutup Bayu. (dhn/dhn)











































