Jaksa KPK Beberkan Bagi-bagi Duit e-KTP Lewat Miryam Haryani

Sidang Tuntutan e-KTP

Jaksa KPK Beberkan Bagi-bagi Duit e-KTP Lewat Miryam Haryani

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 11:44 WIB
Jaksa KPK Beberkan Bagi-bagi Duit e-KTP Lewat Miryam Haryani
Miryam S Haryani/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jaksa penuntut umum mengungkap pemberian uang dari terdakwa e-KTP untuk anggota Komisi II DPR melalui Miryam S Haryani. Disebutkan uang yang diberikan melalui Miryam berjumlah USD 1,2 juta dengan beberapa tahap pemberian.

"Sejumlah USD 100 ribu diberikan pada Mei 2011 melalui Yosep Sumartono di Mampang, sejumlah USD 100 ribu diserahkan terdakwa II (Sugiharto) pada Agustus-September 2011 di rumah Miryam di Kompleks Tanjung Barat Indah, Jakarta Selatan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Kemudian USD 500 ribu diserahkan Sugiharto di rumah Miryam. Serta terakhir Rp 5 miliar di rumah Miryam pada kurun Agustus 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak 2011, sebagian uang yang diberikan kepada Miryam S Haryani tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI yakni dalam dua kali pembagian," tutur jaksa.

Pada pembagian pertama, empat pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi mendapat masing-masing USD 3.000. Sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD 1.500.

"Sementara 50 orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD 1.500 pimpinan komisi dan kapoksi," ujar jaksa.

Pembagian ke 50 anggota Komisi II DPR diberikan melalui Kapoksi yang mewakilinya.

"Yakni satu diberikan kepada Agustina Basikbasik untuk Anggota Fraksi Partai Golkar. Dua, diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDIP yang diberikan langsung di ruang kerjanya. Tiga diberikan kepada Khatibul Umam untuk anggota Fraksi Demokrat diberikan langsung kepadanya di ruang kerjanya," ungkap jaksa.

Fraksi lainnya masing-masing oleh Teguh Juwarno untuk Fraksi PAN, Rindoko Dahono Wingit untuk Fraksi Gerindra, Nu'man Abdul Hakim untuk Fraksi PPP, Abdul Malik Haramain untuk Fraksi PKB, Djamal Aziz atau Akbar Faizal untuk Fraksi Hanura, Jazuli Juwaini untuk Fraksi PKS.

Sedangkan pembagian kedua 4 pimpinan Komisi mendapat masing-masing USD 3.000, 9 orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD 1.500, dan 50 anggota Komisi masing-masing USD 2.500.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads