Eks Menkes Siti Fadilah Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Eks Menkes Siti Fadilah Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 11:35 WIB
Siti Fadilah Supari/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan karena Siti Fadilah dan pihak jaksa tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Karena terdakwa terima putusan dan siap bayar sisa uang pengganti dan denda, maka JPU juga menerima karena putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Insya Allah hari ini eksekusi di Lapas Pondok Bambu," ujar jaksa pada KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/6/2017).

Sementara itu pengacara Siti, Achmad Cholidin mengatakan kliennya menerima putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun menurutnya, bukan berarti Siti mengakui kesalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu menerima kekalahan, karena jika melawan pun percuma jika tidak ada yang melek mata untuk menegakkan keadilan untuk ibu, lihat saja pertimbangan putusannya. Putusan sangat tidak adil, ada fakta-fakta persidangan yang nyata yang tidak dipertimbangkan haikim dan dasar hakim memutus dengan bukti yang minim dan sumir sekali," papar Cholidin.

Majelis hakim dalam putusan, Jumat (16/6) menyatakan, Siti terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku menkes dan pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan Siti dengan cara menerbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penunjukan langsung (PL) dan meminta agar Mulya A Hasjmy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan PL terhadap PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar sebagaimana dakwaan kedua. Siti kemudian diminta membayar uang pengganti yang totalnya sama dengan uang yang diterima.

Namun karena Siti sudah mengembalikan uang Rp 1,35 miliar maka sisa pembayaran uang pengganti yang harus diserahkan ke negara Rp 550 juta.

(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads