MK Bantah Handang yang Sebut Ada Biaya Perkara Sidang Tax Amnesty

MK Bantah Handang yang Sebut Ada Biaya Perkara Sidang Tax Amnesty

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 11:13 WIB
Handang Soekarno (agung/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menampik pengakuan Handang Soekarno yang menyatakan perkara pengujian UU Tax Amnesty memerlukan biaya. Belakangan, Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak ditangkap KPK dengan bukti Rp 1,9 miliar.

"Faktanya, tidak ada persentuhan apa pun antara MK dengan yang namanya Handang," ujar Jubir MK, Fajar Laksono kepada detikcom, Kamis (22/6/2017).

Rumor uang triliunan rupiah di balik perkara uji materi UU Tax Amnesty telah didengar MK. Ketua MK Arief Hidayat sendiri telah menjamin dalam perkara tax amnesty tidak ada hakim yang tergoda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uji materi UU Tax Amnesty selesai seperti biasa," kata Fajar.


Fajar sendiri mengaku tidak paham akan keterangan dari Handang Soekarno dalam persidangan di tipikor. Padahal berperkara di MK dipastikan tidak ada pungutan biaya sama sekali.

"Tapi itu urusan dia lah. Entah untuk apa, mau jadi markus atau apa. Toh masih di level keinginan dia semata," pungkas Fajar. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads