Jaksa yang membawa berkas tuntutan dua terdakwa Irman dan Sugiharto tiba di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017) sekitar pukul 09.15 WIB.
Salah seorang jaksa mengatakan berkas tuntutan ada sekitar 10 bundel. Masing-masing bundel jumlah halamannya mencapai 3 ribu halaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas surat tuntutan perkara korupsi e-KTP yang dibawa jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/6/2017) Foto: Rina Atriana-detikcom |
Terdakwa Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sementara Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri. Keduanya disebutkan telah siap untuk mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
"Kedua terdakwa siap mendengarkan tuntutan," ujar salah satu pengacara kedua terdakwa, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (21/6).
Foto: Rina Atriana-detikcom |
Dalam surat dakwaan, jaksa pada KPK mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.
Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana. Hukuman minimal untuk Pasal 2 ayat (1) adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, sementara Pasal 3 hukuman minimalnya 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
(rna/fdn)












































Berkas surat tuntutan perkara korupsi e-KTP yang dibawa jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/6/2017) Foto: Rina Atriana-detikcom
Foto: Rina Atriana-detikcom