Surat Tuntutan Kasus e-KTP Capai 3 Ribu Halaman

Sidang Tuntutan e-KTP

Surat Tuntutan Kasus e-KTP Capai 3 Ribu Halaman

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 10:03 WIB
Surat Tuntutan Kasus e-KTP Capai 3 Ribu Halaman
Berkas surat tuntutan perkara korupsi e-KTP yang dibawa jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/6/2017). Foto: Rina Atriana-detikcom
Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi e-KTP memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa pada KPK. Surat tuntutan e-KTP mencapai 3.078 halaman.

Jaksa yang membawa berkas tuntutan dua terdakwa Irman dan Sugiharto tiba di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017) sekitar pukul 09.15 WIB.

Salah seorang jaksa mengatakan berkas tuntutan ada sekitar 10 bundel. Masing-masing bundel jumlah halamannya mencapai 3 ribu halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Berkas surat tuntutan perkara korupsi e-KTP yang dibawa jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/6/2017) Berkas surat tuntutan perkara korupsi e-KTP yang dibawa jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/6/2017) Foto: Rina Atriana-detikcom


Terdakwa Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sementara Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri. Keduanya disebutkan telah siap untuk mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

"Kedua terdakwa siap mendengarkan tuntutan," ujar salah satu pengacara kedua terdakwa, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (21/6).

Surat Tuntutan Kasus e-KTP Capai 3 Ribu HalamanFoto: Rina Atriana-detikcom


Dalam surat dakwaan, jaksa pada KPK mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.

Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana. Hukuman minimal untuk Pasal 2 ayat (1) adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, sementara Pasal 3 hukuman minimalnya 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads