Dalam siaran pers Kemenkum HAM yang diterima detikcom, Kamis (22/6/2017), M Nurdin mengatakan, penangkapan tersebut merupakan aksi sepihak. Dia menganggap sesama lembaga pemerintah haruslah melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan. Padahal aturan itu tidak diatur dalam KUHAP.
Atas kejadian tersebut, Staf Khusus Menkum HAM, M. Nurdin menjelaskan telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Safaruddin menyelesaikan masalah penangkapan paksa petugas Lapas. Menurutnya pihak Polda Kalimantan Timur akan mengecek proses Hendra Delpian yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijadikan tersangka karena diduga menjadi perantara jual beli narkoba oleh BNNK pada Rabu (14/6). BNN juga telah menyerahkan Hendra ke Polres Tarakan pada Kamis (15/6).
"Polda Kalimantan TImur mengutus anggotanya mengecek kronologi penetapan tersangka petugas Lapas Tarakan tersebut," ujarnya.
Nurdin menganggap, penangkapan seharusnya tidak dilakukan secara gegabah. Dia menambahkan, jika memang yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka seharusnya ada koordinasi dengan pihak Lapas.
"Tidak melakukan secara non prosedural," ucapnya.
(rvk/fjp)











































