Dalam siaran pers Kemenkum HAM yang diterima detikcom, Kamis (22/6/2017), M Nurdin mengatakan, penangkapan tersebut merupakan aksi sepihak. Dia menganggap sesama lembaga pemerintah haruslah melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan. Padahal aturan itu tidak diatur dalam KUHAP.
Atas kejadian tersebut, Staf Khusus Menkum HAM, M. Nurdin menjelaskan telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Safaruddin menyelesaikan masalah penangkapan paksa petugas Lapas. Menurutnya pihak Polda Kalimantan Timur akan mengecek proses Hendra Delpian yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Kalimantan TImur mengutus anggotanya mengecek kronologi penetapan tersangka petugas Lapas Tarakan tersebut," ujarnya.
Nurdin menganggap, penangkapan seharusnya tidak dilakukan secara gegabah. Dia menambahkan, jika memang yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka seharusnya ada koordinasi dengan pihak Lapas.
"Tidak melakukan secara non prosedural," ucapnya.
(rvk/fjp)











































