Book Store UGM Tanpa IMB

Book Store UGM Tanpa IMB

- detikNews
Senin, 02 Mei 2005 15:49 WIB
Yogyakarta - Sudah bukan rahasia lagi siapa pun yang ingin mendirikan bangunan, mesti mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi kampus yang pernah dilabeli sebagai "kampus rakyat", Universitas Gadjah Mada (UGM), tidak perlu.Dengan demikian, pembangunan gedung Book Store atau Book Plaza UGM di Jalan Kaliurang Yogyakarta -- tepatnya di sebelah utara Bank BNI UGM -- pun terus berjalan. Selain tak punya IMB, pembangunan Book Plaza itu tidak mengantongiAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Kabupaten Sleman.Sampai sekarang bangunan empat lantai yang berdiri kurang dari lima meterdari trotoar jalan itu terus dikebut siang-malam. Sebelum Book Plaza dibangun, sebelumnya di tempat itu akan dibangun pompa bensin. Tapi proyek itu distop atas perintah rektor dan diganti toko buku. Alasannya belum jelas.Mengapa UGM tak perlu IMB? "UGM sudah mengajukan IMB sejak bulan Oktober 2003 lalu, namun hingga kini izin IMB tersebut belum juga juga," jawab Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Usaha UGM, Prof Dr Agus Dwiyanto, di Gedung Pusat UGM, Senin (2/5/2005) ketika ditanya wartawan mengenai masalah pembangunan gedung tersebut.Agus juga tidak bersedia menjawab berapa miliar jumlah dana yang dikeluarkan untuk pembangunan book store semegah itu. "Pembangunan book store itu kerjasama dengan investor luar. Tapi berapa nominal (modal), maaf kami tidak bisa menyebutkan," kata Agus. Yang jelas, UGM nantinya akan mendapat bagian 30% dari investor.Agus juga mengakui pihaknya belum memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Analisis Mengenai Dampak (Amdal) Lalu Lintas. Sebab pada bulan Oktober 2004 lalu ada penetapan dari Dinas Kimpraswilhub Sleman bahwa IMB belum bisa diproses lebih lanjut karena menunggu selesainya Rencana Induk Pengembangan Kampus (RIPK) yang sedang disusun oleh UGM.Meski belum mendapat izin IMB, UGM berani melanjutkan pembangunan karena sudah mendapatkan persetujuan secara lisan dari Bupati Sleman Ibnu Subiyanto. Persetujuan lisan itu disampaikan oleh Ibnu ketika UGM mempresentasikan Rencana Induk Pengembangan Kampus (RIPK)."Waktu itu dikatakan tidak ada masalah dengan IMB dengan alasan nanti akan diterbitkan setelah RIPK-nya jelas sehingga tidak kacau lagi," kata Agus.Setelah itu, proyek pembangunan dimulai kembali tanpa menunggu turunnnya IMB yang sudah dibayarkan retribusinya. "Namun kalau oleh Sleman itu dianggap melanggar hukum, kalau mau dibongkar ya silakan saja," kata Agus enteng. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads