"Jadi besok (sidang tuntutan). Harapannya tuntutan ringan dan diadili dengan menggunakan pasal 11 karena berdua itu adalah PNS yang punya kewenangan," kata Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2017).
Soesilo mengatakan kedua terdakwa tak terbukti bersalah dalam fakta persidangan sudah mengembalikan uang terkait kasus tersebut. Irman, yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, mengaku telah mengembalikan Rp 50 juta dan USD 300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta persidangan ada pengakuan dari berdua kan dan sudah kembalikan uang," ujar Soesilo.
Selain itu, Soesilo menilai kedua terdakwa bukan pelaku utama kasus tersebut. Pelaku utama itu akan terungkap dalam sidang lanjutan dengan tersangka lain.
"Pelaku utama jelas bukan Irman dan bukan Sugiharto, Nantikan persidangan lanjutan dengan tersangka yang lainnya," terang Soesilo.
Dalam kasus ini, dua terdakwa Irman dan Sugiharto, didakwa memperkaya diri sendiri. Keduanya disebut menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP,
Irman mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disebut mengantongi duit rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura. Sedangkan Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapatkan dolar Amerika saja. (fai/rvk)











































