"Demi keamanan bapak, kami sangat setuju dengan pihak yang berwenang," ujar adik kandung yang juga pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dalam pesan singkat, Rabu (21/6/2017).
Eksekusi Ahok secara administrasi dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Rutan Mako Brimob. Ahok menurut Fifi dalam keadaan sehat di rutan yang sudah ditempatinya sejak 10 Mei atau sehari setelah pembacaan putusan (vonis) di PN Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas jaksa Kejari Jakarta Utara adalah untuk eksekusi ke pihak LP Cipinang. Tapi Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan (memutuskan) menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan pihak Lapas. Jaksa sudah melakukan tugasnya," kata Jaksa Agung M Prasetyo terpisah.
Ahok sebelumnya memang lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Pernyataan pencabutan banding saat itu disampaikan melalui istrinya Veronica Tan.
Setelah Ahok, tim jaksa ikut memutuskan mencabut banding. Surat pencabutan banding dikirim ke PN Jakut pada 6 Juni dan diputuskan majelis hakim dikabulkan dalam musyawarah pada 13 Juni 2017.
Surat salinan putusan dari PT DKI kemudian dikirimkan ke Kejari Jakut pada 19 Juni yang menjadi dasar eksekusi Ahok. (fdn/rvk)