"Ya sudah diekeskusi tadi di LP Cipinang, antara sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Jampidum Kejagung Noor Rachmad, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (21/6/2017).
Meski dieksekusi, Ahok tetap berada di Mako Brimob. "Karena faktor keamanan Kalapas Cipinang menempatkan (Ahok) tetap di Mako Brimob," sebut Noor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Selama menjalani pidana, Ahok dipastikan Noor tetap akan diperlakukan sama dengan napi yang lain. Tidak ada perlakuan istimewa kepada Ahok.
"Tentu Saudara Ahok memperoleh hak-haknya sebagai narapidana," ucapnya. (rvk/fdn)