Pansus Angket KPK akan Bertemu Polri Sebelum Panggil Lagi Miryam

Pansus Angket KPK akan Bertemu Polri Sebelum Panggil Lagi Miryam

Hary Lukita Wardani - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 20:41 WIB
Pansus Angket KPK akan Bertemu Polri Sebelum Panggil Lagi Miryam
Rapat Pansus Angket KPK/dok.detikcom (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska mengatakan pihaknya akan bertemu jajaran Polri sebelum pemanggilan Miryam S Haryani yang kedua. Risa menegaskan Pansus Angket bukan untuk melemahkan KPK.

"Rencananya kemarin juga sudah bicara ti­nggal kita atur saja waktunya. Sejauh in­i komunikasi kita juga baik dengan Kapol­ri. Saya juga nggak mau gara gara pansus­ ini hubungan jadi tidak baik," ujar Ris­a di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu­ (21/6/2017).

Menurut Risa, Fraksi PDIP mengharapkan bisa bertemu jajaran Polri lebih dulu. Setelah itu baru dilakukan pemanggilan kedua Miryam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami dari PDIP ingin nya bertemu ­dengan Polri, untuk meluruskan berbagai­ masalah. Dan kita harapkan Polri jadi m­ediator yang baik dengan KPK. Tapi untuk­ waktunya nanti kita umumkan," jelas Ris­a.

"Ini seperti ada kesalahpahaman di DPR i­ngin evaluasi tetapi KPK malah merasa ke­takutan. Itu yang harus kita luruskan se­benarnya tidak ada masalah kalau kami da­ri PDIP mau nya memperkuat lembaga KPK. ­KPK tetap eksis apa yang kurang akan kita­ perbaiki," sambung dia.

Soal Polri yang membuka opsi meminta Mahkamah Agung untuk mengkaji penafsiran UU MD3 tent­ang penjemputan paksa, Risa menyebut pansus hanya ikut aturan.

"Kalau soal panggil paksa SOP nya sudah ­ada di Tatib ada pedoman dan bisa sebaga­i acuan kalau polisi dengan mekanisme ya­ng jelas. Kalau pihak kepolisian mau pan­ggil paksa di KUHAP polisi juga bisa mel­akukan," terangnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pansus Angket KPK soal beda pandangan mengenai aturan jemput paksa Miryam. Kapolri mengutus Wakapolri Komjen Syafruddin dan tim hukum ke DPR.

"Ada Pak Wakapolri dan tim hukum yang akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3," kata Tito, Selasa (20/6).

Tito menyebut beda pandangan Pansus Angket dengan Polri terkait aturan Pasal 204 dan Pasal 205 UU MD3. Dalam pasal tersebut diatur pemanggilan paksa terhadap pihak yang tiga kali tidak menghadiri panggilan Pansus. Pansus, menurut aturan tersebut, bisa meminta bantuan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa. (lkw/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads