"Rencananya kemarin juga sudah bicara tinggal kita atur saja waktunya. Sejauh ini komunikasi kita juga baik dengan Kapolri. Saya juga nggak mau gara gara pansus ini hubungan jadi tidak baik," ujar Risa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Menurut Risa, Fraksi PDIP mengharapkan bisa bertemu jajaran Polri lebih dulu. Setelah itu baru dilakukan pemanggilan kedua Miryam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini seperti ada kesalahpahaman di DPR ingin evaluasi tetapi KPK malah merasa ketakutan. Itu yang harus kita luruskan sebenarnya tidak ada masalah kalau kami dari PDIP mau nya memperkuat lembaga KPK. KPK tetap eksis apa yang kurang akan kita perbaiki," sambung dia.
Soal Polri yang membuka opsi meminta Mahkamah Agung untuk mengkaji penafsiran UU MD3 tentang penjemputan paksa, Risa menyebut pansus hanya ikut aturan.
"Kalau soal panggil paksa SOP nya sudah ada di Tatib ada pedoman dan bisa sebagai acuan kalau polisi dengan mekanisme yang jelas. Kalau pihak kepolisian mau panggil paksa di KUHAP polisi juga bisa melakukan," terangnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pansus Angket KPK soal beda pandangan mengenai aturan jemput paksa Miryam. Kapolri mengutus Wakapolri Komjen Syafruddin dan tim hukum ke DPR.
"Ada Pak Wakapolri dan tim hukum yang akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3," kata Tito, Selasa (20/6).
Tito menyebut beda pandangan Pansus Angket dengan Polri terkait aturan Pasal 204 dan Pasal 205 UU MD3. Dalam pasal tersebut diatur pemanggilan paksa terhadap pihak yang tiga kali tidak menghadiri panggilan Pansus. Pansus, menurut aturan tersebut, bisa meminta bantuan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa. (lkw/fdn)











































