Jadi Kurir Sabu, Sopir Ambulans di Sumsel Ditangkap Polisi

Jadi Kurir Sabu, Sopir Ambulans di Sumsel Ditangkap Polisi

- detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 19:47 WIB
Jadi Kurir Sabu, Sopir Ambulans di Sumsel Ditangkap Polisi
Foto: Sopir ambulans di Sumsel jadi kurir sabu. (Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap Suratman (32), seorang sopir ambulans salah satu rumah sakit di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Terangka ditangkap terkait kepemilikan sabu seberat 100,35 gram.

Suratman mengaku nekat menjadi kurir sabu karena mendapatkan keuntungan yang cukup besar untuk satu kali transaski. Karena itu, dia mengaku dapat uang tambahan selain dari bekerja sebagai sopir ambulans.

"Hasil sekali antar lumayan mas, satu kali transaksi dapat Rp 500 ribu. Jadi selain sebagai supir ambulans bisa juga buat uang tambahan setelah transaksi," ujar Suratman saat gelat perkara di Mapolda Sumsel, Rabu (21/6/2017) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Suratman, menskipun menjadi kurir sabu dirinya tidak berani untuk ikut mengonsumsi. Sebab akan berdampak pada tugasnya saat mengendarai kendaraan.

"Nggak berani saya pakai, itu cuma ngantar saja. Karena resikonya bahaya kalau saya ikut pakai juga," sambung Suratman.

Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka Suratman ditangkap bersama satu rekannya Dadang Suganda (34) di Jalan Karya Bakti kota LubukLinggau pada Jumat (16/6) lalu.

"Kedua tersangka ini kita tangkap saat akan melakukan transaski. Dimana satu dari dua tersangka ini bekerja sebagai sopir ambulans di sebuah rumah sakit di Lubuklibggau dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 100 gram," ujarnya.

Sopir ambulans di Sumsel jadi kurir sabu.Sopir ambulans di Sumsel jadi kurir sabu. Foto: Raja Adil Siregar/detikcom


Menurut Yoga, Suratman ditembak kaki kanannya karena mencoba lari saat akan ditangkap. Saat ini keduanya ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat pasal 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

(Raja Adil Siregar/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads