Kejagung Terima SPDP Hary Tanoe, Pengacara: Ada Nuansa Politis

Kejagung Terima SPDP Hary Tanoe, Pengacara: Ada Nuansa Politis

Faieq Hidayat - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 19:32 WIB
Hary Tanoesoedibjo (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Jakarta - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea menanggapi informasi adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima jaksa.

"Saya tidak pernah mendengar SPDP. Saya hanya mendengar Mabes Polri meningkatkan ke penyidikan tapi belum ada tersangka. Tidak ada surat apa pun dari Mabes Polri," kata Hotman Paris saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2017).

Hotman menilai kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti. Apalagi, pembantu dan sopirnya tak mengatakan isi SMS tersebut tak terbukti adanya ancaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kasus dilanjutkan akan menjadi lelucon di Indonesia, lelucon terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Karena secara redaksional pembantu rumah saya di rumah pun saya tanyakan, apakah kalimat ini ancaman atau tidak, pembantu bilang bukan jadi itu bukan ancaman," kata Hotman.

Hotman menduga kasus tersebut bernuasa politis dan mengabaikan hukum. "Jadi kalau sopir dan pembantu bukan ancaman bagaimana dong, berarti perlu dipertanyakan nuasa politik apa yang terjadi yang menyampingkan nuasa hukum, ini sudah keterlaluan," ujar Hotman.

Menurut Hotman, isi SMS itu hanya jika terpilih akan dibersihkan. Karena itu dia mempertanyakan kelanjutan penanganan proses hukum.

"Kata-katanya kan kalau saya terpilih saya akan bersihkan. Jokowi, SBY, Habibie seluruh calon presiden pasti sudah mengatakan itu. Berarti sudah ada orang yang akan terancam dibersihkan dong, berarti ada dugaan orang tidak bersih dan merasa terancam itu pertanyaan kenapa takut," terang Hotman.

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Hary Tanoesoedibjo sudah diterima dari Polri. Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya menyebut Hary Tanoe berstatus tersangka terkait laporan dugaan ancaman lewat SMS.

Yulianto mengatakan dirinya sebagai pelapor mendapatkan tembusan SPDP tanggal 15 Juni yang mencatumkan nama tersangka. Setelahnya, Yulianto melapor ke Jaksa Agung sehingga Prasetyo bisa mengungkapkan status HT sebagai tersangka.

"Jadi gini tidak ada yang salah komentar dari pak Jaksa Agung itu karena saya sendiri yang lapor tanggal 15 Juni artinya sebelum Pak Jaksa Agung mengeluarkan statement hari Jumat tanggal 16 saya sudah mendapatkan SPDP-nya. Di dalam SPDP itu sudah ditetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Jadi yang dikatakan pak Jaksa Agung sudah benar," kata Yulianto kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017). (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads