Yulianto mengatakan dirinya sebagai pelapor mendapatkan tembusan SPDP tanggal 15 Juni yang mencatumkan nama tersangka. Setelahnya, Yulianto melapor ke Jaksa Agung sehingga Prasetyo bisa mengungkapkan status HT sebagai tersangka.
"Jadi gini tidak ada yang salah komentar dari pak Jaksa Agung itu karena saya sendiri yang lapor tanggal 15 Juni artinya sebelum Pak Jaksa Agung mengeluarkan statement hari Jumat tanggal 16 saya sudah mendapatkan SPDP-nya. Di dalam SPDP itu sudah ditetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Jadi yang dikatakan pak Jaksa Agung sudah benar," kata Yulianto kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary Tanoe lewat pengacaranya melaporkan Prasetyo ke Bareskrim Polri terkait dengan penyebutan status tersangka di SMS ancaman itu. Yulianto menyebut laporan itu merupakan hak Hary Tanoe.
"Itu kan haknya beliau. Bahkan justru sekarang sebaliknya pelapor itu bisa diancam pidana dengan pasal 220 KUHP atau setidak tidaknya 317 KUHP.
Ya itu pelaporannya tidak akurat," imbuh Yulianto.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran ketika dikonfirmasi SPDP Hary Tanoe, tidak berkomentar. "Ke humas saja," kata Fadil.
(yld/fdn)











































