"Jadi kalau ada materi-materi yang masuk dalam ruang lingkup penanganan perkara yang sedang ditangani KPK. Jika ada bukti-bukti yang dimintakan yang itu ada dalam penanganan perkara KPK tentu yang lebih tepat dibuka di sidang nantinya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017)
Baca juga: Pansus Angket DPR: Miryam Dihadirkan untuk Mencari Kebenaran
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita memang harus memisahkan antara proses hukum tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP dan juga UU KPK dengan proses politik yang tidak pro justitia itu garis tegasnya harus dipisahkan," sambungnya.
Menurut Febri, proses penanganan perkara tidak boleh dicampuri apalagi ditarik ke ranah politik.
"Karena kalau ada pencampuran ke depan bukan tidak mungkin bukti-bukti yang dimiliki kepolisian atau kejaksaan atau pengadilan juga dapat berpotensial ditarik ke ranah politik. Kita berharap hal tersebut tidak terjadi dan KPK sangat berkepentingan mencegah hal itu terjadi sejak awal," tegasnya.
Pansus Angket KPK ingin Miryam memberikan klarifikasi kebenaran surat soal bantahan ditekan anggota DPR. Miryam sebelumnya mengakui surat tersebut ditulisnya sendiri.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani mengatakan pihaknya masih ingin tetap menghadirkan Miryam. Menurutnya, menghadirkan Miryam adalah cara Pansus mencari kebenaran.
"Soal panggilan Miryam untuk hadir di Pansus ini justru untuk memastikan kebenaran ada-tidaknya tekanan. Ini merupakan salah satu cara untuk mencari kebenaran materiil setelah KPK menolak untuk memperdengarkan bagian dari rekaman tentang ucapan Miryam ketika di BAP," ujar Arsul. (fdn/fdn)











































