"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Aceh Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Ganja," kata Dir Res Narkoba Polda Aceh Kombes Drs Agus Sartijo dalam keterangannya, Rabu (21/6/2017).
AS ditangkap di Desa Alue Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara bersama barang bukti 200 Kg ganja yang diletakkan dalam 7 karung besar. Selain itu, satu buah timbangan dan lima buah gunting juga diamankan.
Pada hari sebelumnya, Polsek Sawang, Lhokseumawe juga mengamankan 2 karung ganja yang ditemukan di sebuah semak-semak pinggir jalan Desa Lancok, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Senin (19/6) lalu. Polisi masih menyelidiki penemuan ini. (nvl/idh)











































