"Dia mengatasnamakan anggota dewan meminta sumbangan, menyatut nama anggota DPR untuk minta sumbangan ke salah satu bank," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
AS mengaku meminta sumbangan untuk santunan anak yatim pada (23/6) besok. Dalam proposalnya AS berencana akan memberikan santunan ke Yayasan, Pendidikan Insan Paramadani Yazindo, Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian yang diajukan berupa sumbangan uang sebesar Rp 300.000, Mukena Rp 200.000, Sarung Rp 100.000, dan Sandal Rp 100.000 untuk per orang. Rencananya dalam proposal AS mengestimasi dana untuk 1.000 orang.
"Jadi totalnya Rp 700.000.000 ini, kalau catut nama dia membuat sebuah memo terpisah dari proposal seperti surat rekomendasi, namanya tidak bisa disebutkan," ucap Mustakim.
AS masih diperiksa oleh polisi. AS akan ditahan 1 x 24 jam dan membuat pernyataan. Jika melakukan hal serupa ia akan dikenakan pasal 264 ayat 1 tentang pemalsuan.
(cim/idh)











































