Jaksa Sebut Handang Akan Biayai Sidang UU Tax Amnesty di MK

Jaksa Sebut Handang Akan Biayai Sidang UU Tax Amnesty di MK

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 16:32 WIB
Handang Soekarno (agung/detikcom)
Jakarta - Handang Soekarno disebut akan menggunakan uang suap dari PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) untuk membiayai uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan Handang karena Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi memerintahkan dia untuk membantu penanganan uji materi itu.

Handang adalah Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak Kemenkeu, yang terjaring OTT KPK dengan barang bukti uang tunai sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar, saat sedang menerima suap dari Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Bahwa di persidangan terdakwa menerangkan terkait uang yang akan diterima dari saksi Ramapanicker Rajamohanan Nair tersebut, rencananya akan dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut, guna membantu operasional uji materiil terhadap UU Tax Amnesty yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi," ujar Jaksa Penuntut Umum kepada KPK, Ali Fikri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diungkap Ali di sidang tuntutan kasus suap pajak dengan terdakwa Handang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

Selain untuk biaya uji materiil Tax Amnesty, lanjut Ali, uang suap tersebut rencananya akan dibagi-bagi Handang untuk beberapa pihak internal Ditjen Pajak, salah satunya Andreas Setiawan alias Gondres, yang merupakan ajudan Dirjen Pajak.

Pihak lain yang rencananya juga 'diciprati' Handang adalah Kabid Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Hilman Flobianto dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

"Akan diberikan kepada saksi Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken Dwijugiasteadi. Akan diberikan kepada saksi Hilman Flobianto dan saksi Muhamad Haniv terkait telah selesainya pembatalan STP PT EKP," sambung Ali.

Sisanya, kata Ali, akan masuk ke kantong Handang sendiri.

Handang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena dinilai JPU kepada KPK terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk menyelesaikan beberapa masalah pajak PT EKP dengan perjanjian imbalan Rp 6 miliar.

Pemberian imbalan itu rencananya dilakukan PT EKP secara bertahap. Di tahap pertama PT EKP memberikan Rp 1,9 miliar, yang berakhir dengan OTT KPK di kediaman Country Directornya Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Masalah perpajakan PT EKP antara lain pengajuan Restitusi Pajak, penolakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper). Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam mewajibkan PT EKP melunasi hutang PPN atas pembelian kacang mete gelondong sebesar Rp 78 miliar. (aud/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads