Terima Suap Rp 1,9 Miliar, Kasubdit Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara

Terima Suap Rp 1,9 Miliar, Kasubdit Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 15:26 WIB
Handang Soekarno (agung/detikcom)
Jakarta - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, dituntut 15 tahun. Handang dinilai terbukti menerima suap terkait proses pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan" kata Jaksa KPK, Takdir, dalam sidang pembacaan tuntutan perkara suap pajak PT EKP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai selama proses persidangan, terungkap Handang membantu masalah pajak PT EKP demi menerima imbalan uang sebanyak Rp 6 miliar. Pada kenyataannya, PT EKP melakukan suap secara bertahap dan Handang baru Rp 1,9 miliar, karena terlebih dahulu terjaring OTT KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan analisa yuridis, kami berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor," jelas Takdir.

Adapun unsur-unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang terpenuhi dalam perkara Handang adalah dirinya berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara, selanjutnya dia menerima hadiah atau janji.

Unsur terakhir adalah dia mengetahui hadiah yang diberikan bertujuan agar dirinya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Takdir menerangkan dua hal yang memberatkan tuntutan KPK terhadap Handang yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui tax amnesty.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada bidang perpajakan," ujar Takdir.

"Perbuatan terdakwa dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program tax amnesty," sambung dia.

Sementara itu hal-hal yang meringankan Handang, menurut jaksa, dirinya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. (aud/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads