"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan" kata Jaksa KPK, Takdir, dalam sidang pembacaan tuntutan perkara suap pajak PT EKP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai selama proses persidangan, terungkap Handang membantu masalah pajak PT EKP demi menerima imbalan uang sebanyak Rp 6 miliar. Pada kenyataannya, PT EKP melakukan suap secara bertahap dan Handang baru Rp 1,9 miliar, karena terlebih dahulu terjaring OTT KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun unsur-unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang terpenuhi dalam perkara Handang adalah dirinya berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara, selanjutnya dia menerima hadiah atau janji.
Unsur terakhir adalah dia mengetahui hadiah yang diberikan bertujuan agar dirinya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Takdir menerangkan dua hal yang memberatkan tuntutan KPK terhadap Handang yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui tax amnesty.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada bidang perpajakan," ujar Takdir.
"Perbuatan terdakwa dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program tax amnesty," sambung dia.
Sementara itu hal-hal yang meringankan Handang, menurut jaksa, dirinya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. (aud/asp)











































