Hakim Belum Siap, Vonis Istri Anak Buah Santoso Ditunda

Hakim Belum Siap, Vonis Istri Anak Buah Santoso Ditunda

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 14:58 WIB
dok.ist
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda vonis Tini dan Nurmi Usman, istri-istri anak buah Santoso. Alhasil sidang kembali dilanjutkan sehabis libur lebaran.

"Putusannya ditunda setelah libur lebaran," ujar humas PN Jaktim, Gede Aryawan kepada detikcom, Rabu (21/6/2017).

Rencana vonis istri Ali Kalora dan istri Basrie dibacakan tanggal Rabu 5 Juli 2017. Sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditunda resmi di persidangan oleh majelis," ujar Aryawan.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Nurlam menanggapi penundaan dengan biasa. Ia hanya mengingatkan batas waktu tahanan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Hakim belum siap dengan putusan, bagi kami enggak apa-apa karena ada batasan waktu penahanan sampai sidang," pungkas Nurlam.

Sebelumnya istri Ali Kalora, Tini, dan istri Basri, Nurmi Usman, dituntut jaksa 3 tahun penjara. Ali dan Basri merupakan pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) jaringan Santoso. Mereka juga telah menyesali perbuatannya dengan ikut bergerilya di hutan bersama suaminya. (edo/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads