"Putusannya ditunda setelah libur lebaran," ujar humas PN Jaktim, Gede Aryawan kepada detikcom, Rabu (21/6/2017).
Rencana vonis istri Ali Kalora dan istri Basrie dibacakan tanggal Rabu 5 Juli 2017. Sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Nurlam menanggapi penundaan dengan biasa. Ia hanya mengingatkan batas waktu tahanan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Hakim belum siap dengan putusan, bagi kami enggak apa-apa karena ada batasan waktu penahanan sampai sidang," pungkas Nurlam.
Sebelumnya istri Ali Kalora, Tini, dan istri Basri, Nurmi Usman, dituntut jaksa 3 tahun penjara. Ali dan Basri merupakan pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) jaringan Santoso. Mereka juga telah menyesali perbuatannya dengan ikut bergerilya di hutan bersama suaminya. (edo/asp)