Penampakan Kardus Isi Uang Suap Gubernur Bengkulu

Penampakan Kardus Isi Uang Suap Gubernur Bengkulu

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 14:20 WIB
Penampakan Kardus Isi Uang Suap Gubernur Bengkulu
KPK menyita duit Rp 1 miliar di dalam kardus di rumah Ridwan Mukti saat operasi tangkap tangan. (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menjadi tersangka kasus suap fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. KPK menyita duit Rp 1 miliar dalam kardus di rumah Ridwan saat operasi tangkap tangan.

KPK menunjukkan uang suap yang menjadi barang bukti OTT KPK dalam jumpa pers, Rabu (21/6/2017). Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tersebut dimasukkan ke kardus, yang biasanya digunakan untuk menyimpan kertas.

[Gambas:Video 20detik]

Duit Rp 1 miliar yang sudah disimpan di dalam brankas rumah Gubernur Bengkulu itu merupakan bagian dari total fee Rp 4,7 miliar yang dijanjikan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya.

"Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya. Dari 2 proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan akan mendapatkan fee sejumlah Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

 KPK menyita duit Rp 1 miliar dalam kardus di rumah Ridwan Mukti saat operasi tangkap tangan. KPK menyita duit Rp 1 miliar di dalam kardus di rumah Ridwan Mukti saat operasi tangkap tangan. (Nur Indah Fatmawati/detikcom)


Uang Rp 1 miliar ini diserahkan Jhoni melalui Rico Dian Sari sebagai perantara. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Rico kepada Ridwan Mukti pada Selasa (20/6) pagi.

Tim KPK menangkap RDS setelah keluar dari rumah Gubernur Bengkulu dan kembali dibawa ke rumah Ridwan Mukti. Di rumah tersebut, tim menemukan uang Rp 1 miliar diduga fee proyek peningkatan jalan yang dimenangi PT SMS.

"Di dalam rumah, tim bertemu istri gubernur LMM. Di rumah tersebut diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu, yang sebelumnya telah disimpan dalam brankas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Selain itu, KPK menyita uang Rp 260 juta dari tas ransel Jhoni. Jhoni ditangkap di hotel tempat ia menginap dan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu bersama Rico serta istri Gubernur Bengkulu. (nvl/fdn)


Berita Terkait