Dua tersangka, AJ (46) dan B (39), ditangkap saat sedang mengambil paket berisi shabu di Jasa Expedisi daerah Pademangan Jakarta Utara, Selasa (6/6). Shabu tersebut diselundupkan dari Kalimantan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi via jalur laut.
"Modus menyelundupkan narkotika dengan menggunakan jasa expedisi jalur laut," ujar Kepala BNN Jakarta Utara di kantornya, Gedung Mitra Praja, Lantai IV, Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Rabu (21/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan sabu ke dalam lipatan sprei yang dipaketkan, sabu itu dilapisi tisu dan alumunium voil. Setelah dilapisi, sabu tersebut diletakkan di bagian tengah lipatan sprei.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Yunita, jaringan sabu ini berasal dari Tiongkok dan Malaysia. Para tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir.
Paket tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankam didiperkirakan senilai 300 juta.
"Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," ujar Yunita.
(Dwi Andayani/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini