Polda Metro Luncurkan Aplikasi untuk Cek Pajak Kendaraan

Polda Metro Luncurkan Aplikasi untuk Cek Pajak Kendaraan

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 13:38 WIB
Aplikasi Polda Metro untuk mengecek pajak kendaraan.
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan bermotor. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengetahui nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

"Kalau dulu kita punya layanan SMS 1717 untuk mengecek jenis kendaraan, tetapi sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi. Sebagai penggantinya, sekarang kita memiliki aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra dalam sambutannya di acara peluncuran aplikasi di Samsat Jaksel, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Aplikasi tersebut, untuk sementara, dapat diunduh oleh pengguna handphone berbasis Android melalui PlayStore. Sedangkan pengguna iPhone bisa menelusurinya via website.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya aplikasi dan website untuk mengecek kendaraan dan pajak DKI Jakarta ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengecek data-data kendaraan dan juga pajak yang harus dibayarkan," ungkapnya.

Halim mengatakan hanya pemilik kendaraan yang dapat mengecek data dan pajak kendaraan melalui aplikasi tersebut. Sebab, pada aplikasi tersebut, masyarakat harus mencantumkan NIK kendaraan.

"Hanya pemilik yang sah yang dapat mengecek data-data dan pajak melalui aplikasi ini," tuturnya.

Ia berharap aplikasi ini dapat mengurangi jumlah penunggak wajib pajak kendaraan. "Sehingga kita bisa membantu Pemda DKI Jakarta dalam meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan," ucapnya.

Acara tersebut dihadiri Kepala Badan Pajak dan Kendaraan DKI Jakarta Edi Sumantri, Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPK Daerah DKI Jakarta Rias Askaris, serta Kepala Cabang PT Jasa Raharja DKI Jakarta Delya Indra.

Sementara itu, Edi Sumantri menyambut baik adanya aplikasi tersebut. Edi mengungkapkan saat ini masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak.

"Per hari ini Rp 43 miliar penerimaan pajak kendaraan dan BPNKB saja. Mungkin SKPD lain seneng kalau libur panjang, kalau orang pajak ngilu libur sehari saja, karena tertunda sehari penerimaan pajak dan ini berdampak pada semakin banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sehingga kami mohon dukungannya," ujar Edi.

Secara terpisah, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, yang mendampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan cara penggunaan aplikasi tersebut sangat mudah.

"Untuk pengguna handphone berbasis Android bisa men-download di PlayStore, sementara pengguna iPhone bisa mencari di mesin pencarian Google dengan mengetik 'Cek Ranmor DKI' pada mesin pencarian, nanti muncul link-nya samsat-pkb.jakarta.go.id," ujarnya.

Hanya dengan membubuhkan 4 digit pelat nomor kendaraan dan huruf di belakang dan NIK, lalu klik tombol 'proses', maka data kendaraan dan info nilai jual serta pajak kendaraan langsung keluar.

"Termasuk data berapa denda atas keterlambatan yang harus dibayarkan dan juga bisa diketahui apakah kendaraan tersebut terkena pajak progresif atau tidak," ujar Bayu.

Aplikasi ini sejalan dengan program e-Samsat. Masyarakat yang sudah mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan tinggal membayar ke gerai ATM Bank DKI.

"Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan," katanya. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads