"Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit dari Jhoni diserahkan ke Rico pada Selasa (20/6). Duit kemudian dibawa ke rumah gubernur Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB.
Tim KPK menangkap RDS setelah keluar dari rumah gubernur Bengkulu dan kembali dibawa ke rumah Ridwan Mukti. Di rumah tersebut tim menemukan uang Rp 1 miliar diduga fee proyek peningkatan jalan yang dimenangkan PT SMS.
"Di dalam rumah tim bertemu istri gubernur LMM. Di rumah tersebut diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya telah disimpan dalam brankas," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Selain itu KPK menyita uang Rp 260 juta dari tas ransel Jhoni. Jhoni ditangkap di hotel tempat menginap dan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu bersama Rico dan istri gubernur Bengkulu. (fdn/fjp)











































