"Soal DF, yang penting dia menyatakan bersedia islah dan bergabung di bawah kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (21/6/2017).
Untuk posisi di partai, Arsul mengatakan partainya siap memberi Djan tempat yang terhormat. Termasuk posisi Menag Lukman Hakim Saifuddin, yang saat ini menjabat Ketua Majelis Pakar DPP PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PT TUN memutuskan PPP yang sah adalah yang berada di bawah kepengurusan Romi. Vonis itu diketuk oleh ketua majelis Kadar Slamet, dengan anggota Riyanto dan Slamet Suparjoto.
"Oleh karena yang dipersoalkan Penggugat/Terbanding adalah isi atau substansi dari objek sengketa, yaitu tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil muktamar islah di Pondok Gede, maka sebagaimana telah dipertimbangkan, penyelesaiannya mestinya mengacu pada ketentuan dasar yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan partai politik dalam UU Nomor 2 Tahun 2011," demikian pertimbangan majelis, Rabu (14/6). (gbr/erd)