"Paling tidak sama dengan istri Santoso (vonis 27 bulan)," ujar kuasa hukum terdakwa, Nurlan, kepada detikcom, Rabu (21/6/2017).
Alasan meminta hukuman lebih ringan daripada tuntutan ini adalah tindak pidana yang dilakukan para istri anak buah Santoso atas perintah suaminya. Selain itu, mereka tidak melakukan pembunuhan atau kekerasan, selain hanya melayani kebutuhan biologis suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurlan pun mempertanyakan kalau putusan nanti malah lebih berat atau sama dengan tuntutan jaksa. Sebab, putusan itu dinilai tidak melihat keadilan atas perbuatan yang dilakukan para istri teroris.
"Artinya, ini menjadi tanda tanya sebenarnya, tindak pidana teroris menjadi objek saja dan sudah ada opini gitu. Kalau orang ditangkap, kemudian di sidang pasti dihukum. Dan hukumannya tinggal mereka saja (majelis hakim) tentukan, ya seenak-enaknya aja, jadi ukurannya bukan ukuran keadilan," ucapnya.
Sebelumnya istri Ali Kalora, Tini, dan istri Basri, Nurmi Usman, dituntut jaksa 3 tahun penjara. Ali dan Basri merupakan pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) jaringan Santoso. Mereka juga telah menyesali perbuatannya dengan ikut bergerilya di hutan bersama suaminya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini