Hakim PN Bantul: Ada Oknum Ingin Membinasakan Saya

Hakim PN Bantul: Ada Oknum Ingin Membinasakan Saya

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 13:04 WIB
Hakim PN Bantul: Ada Oknum Ingin Membinasakan Saya
Hakim PN Bantul, Andy Nurvita (usman/detikcom)
Yogyakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul Raden Roro (RR) Andy Nurvita, menyebut sekarang ini ada oknum pimpinan tertentu yang menjadikannya target untuk dibinasakan. Lantaran keberadaannya sebagai hakim dianggap menjadi duri di tubuh Mahkamah Agung (MA).

"Saya merasa ada oknum pimpinan tertentu, yang secara intens menjadikannya saya target untuk dibinasakan. Saya dianggap sebagai duri dalam daging karena kevokalan saya mengkritisi MA," ujar Nurvita, saat ditemui wartawan di salah satu restoran cepat saji di Yogyakarta, Rabu (21/6/2017).

Menurut Nurvita, upaya sejumlah oknum menyingkirkannya dari tubuh MA berjalan sistemik, tidak hanya dilakukan satu atau dua orang oknum saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasa menjadi target itu karena pesanan (oknum). Ada beberapa oknum pimpinan bekerjasama untuk menbinasakan saya," paparnya.

Di antara cara menyingkirkan Nurvita seperti upaya memecatnya sebagai hakim. Dia mengaku sudah dua kali hampir dipecat, tapi upaya itu tak kunjung berhasil.

"Pernah hampir dipecat sampai dua kali," akunya.

"Saya dianggap jadi duri, statmen itu keluar dari pimpinan badan peradilan," tambah Andy Nurvita.

Selanjutnya, ancaman dimutasi ke luar Pulau Jawa juga pernah dialami hakim asal Yogyakarta ini, tapi tidak jadi sampai akhirnya dia dimutasi ke PN Bantul tahun 2014.

"Saya pernah diancam mau dimutasi ke luar Pulau Jawa," ungkap hakim yang pernah dinas di PN Salatiga tahun 2011-2014 ini.

Tak berhenti disitu, Nurvita mengaku mendapat sabotase atas proses kenaikan pangkatnya sebagai hakim. Caranya ada oknum pimpinan yang memanipulasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP), tapi beruntung Badan Kepegawaian Negera (BKN) tetap mengangkatnya dari golongan III/c ke III/d.

"Saya yakin ada upaya sabotase terhadap proses kenaikan pangkat saya. Bahkan sempat berkas kenaikan pangkat yang seharusnya dikirim ke Jakarta hilang," ungkapnya.

Upaya ini terjadi saat dia dinas di PN Bantul.

"Penilaian prestasi saya dinilai cukup, dirata-rata 73,80," imbuhnya.

Teranyar dia mendapat hukuman disiplin berat hakim non palu selama 8 bulan dari MA. Dalam jangka waktu itu tunjangan fungsional tidak dibayarkan, karena dianggap melanggar huruf C angka 7, keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.

"Saya dikenai hukuman disiplin berat hakim selama 8 bulan non palu, tanpa tunjangan fungsional. Padahal saya tidak pernah diperiksa terkait kasus pelanggaran yang disangkakan ke saya," tuturnya.

"Upaya-upaya membinasakan saya ini dokumentasinya tetap saya simpan," pungkasnya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads