"Ini dasar keputusan Karo Hukum sedang koordinasi ke KPK. Kan tidak bisa dasarnya pemberitaan, harus ada dasar keputusan KPK akan statusnya," ujar Tjahjo kepada wartawan, Rabu (21/6/2017).
Tjahjo mengatakan, surat resmi digunakan sebagai rujukan pengambilan keputusan selanjutnya. "Surat resmi penting sebagai dasar keputusan selanjutnya. Tidak bisa katanya dan disampaikan ke pers. Penunjukan atau pelantikan sebagai gubernur melalui Keppres. Dasar pemberhentian juga harus ada karena Keppres," tambah Tjahjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu jika sudah menerima pemberitahuan resmi dari KPK soal penahanan Ridwan. Tjahjo menyontohkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak diganti sampai ia ditahan karena kasus penodaan agama.
![]() |
"Tersangka ditahan ditunjuk Plt nya. Tersangka tidak ditahan, tidak ditunjuk Plt sampai apakah ditahan atau tidak. Dalam proses persidangannya dan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ridwan dan istrinya, Lily Martiani Maddari jadi tersangka kasus korupsi. Keduanya pun telah resmi ditahan KPK. (dkp/erd)