Mendagri Koordinasi dengan KPK Bahas Status Gubernur Bengkulu

Mendagri Koordinasi dengan KPK Bahas Status Gubernur Bengkulu

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 13:04 WIB
Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPK untuk membahas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang ditahan karena suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan belum memberhentikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang ditahan KPK terkait suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Kemendagri akan berkoordinasi langsung ke KPK untuk melihat surat keputusan penahanan Ridwan.

"Ini dasar keputusan Karo Hukum sedang koordinasi ke KPK. Kan tidak bisa dasarnya pemberitaan, harus ada dasar keputusan KPK akan statusnya," ujar Tjahjo kepada wartawan, Rabu (21/6/2017).

Tjahjo mengatakan, surat resmi digunakan sebagai rujukan pengambilan keputusan selanjutnya. "Surat resmi penting sebagai dasar keputusan selanjutnya. Tidak bisa katanya dan disampaikan ke pers. Penunjukan atau pelantikan sebagai gubernur melalui Keppres. Dasar pemberhentian juga harus ada karena Keppres," tambah Tjahjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Jadi Tersangka, Gubernur Bengkulu dan Istri Ditahan KPK)

Kemendagri akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu jika sudah menerima pemberitahuan resmi dari KPK soal penahanan Ridwan. Tjahjo menyontohkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak diganti sampai ia ditahan karena kasus penodaan agama.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (berkemeja putih) resmi ditahan KPKGubernur Bengkulu Ridwan Mukti (berkemeja putih) resmi ditahan KPK Foto: Agung Pambudhy

"Tersangka ditahan ditunjuk Plt nya. Tersangka tidak ditahan, tidak ditunjuk Plt sampai apakah ditahan atau tidak. Dalam proses persidangannya dan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ridwan dan istrinya, Lily Martiani Maddari jadi tersangka kasus korupsi. Keduanya pun telah resmi ditahan KPK. (dkp/erd)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads