"Di UU Perlindungan Anak sudah diatur, orang tua wajib mencegah terjadinya pernikahan dini," kata Susanto kepada detikcom, Rabu (21/6/2017).
Baca juga: 2 Anak SMP Menikah di Usia 15, KPAI: Tidak Tepat dan Jangan Ditiru
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susanto menyebutkan, sebelum menikah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan. Syarat-syarat ini dibutuhkan demi tujuan membentuk keluarga berkualitas.
Baca juga: Menikah di Usia Remaja, Apa Dampaknya dari Sisi Kesehatan?
"Pertama imbauan kami, siapkan pendidikan setinggi-tingginya. Jangan mudah memilih keputusan untuk menikah. Karena menikah banyak hal yang harus dihadapi seperti kapasitas pengasuhan anak dan masalah ekonomi. Kedua, siapkan pengetahuan sebanyak-banyanya terkait dengan manajemen keluarga yang ramah anak. Dan ketiga, siapkan sebanyak-banyaknya termasuk ekonomi, mental, psikologi dan sosial agar kita bisa membangun keluarga yang berkualitas," paparnya.
Sebelumnya, sempat menjadi viral di media sosial ketika seorang pelajar SMP memasang foto menikahnya. Pelajar yang tinggal di Baturaja, Sumatera Selatan tersebut menikah saat usia mereka baru mencapai 15 tahun.
Baca juga: Risiko Menikah Muda Seperti Pasangan Anak SMP 15 Tahun yang Viral
KPAI sendiri telah menyatakan hal itu tidak tepat. Sebab, pernikahan dini berpotensi memunculkan keluarga rentan.
Dia berharap fenomena menikah usia dini ini juga tidak ditiru oleh pelajar dan masyarakat lainnya. Dia juga meminta agar guru, tokoh agama dan tokoh masyarakat menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak pantas ditiru. (jbr/fjp)











































