"Ya, yang menilai bisa di-SP3 kan atau tidak adalah penyidik," kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Setyo menjelaskan, ada kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan SP3. Polri akan melihat apakah kasus yang melibatkan Imam Besar FPI itu patut untuk diSP3-kan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera menyebut surat yang dikirimkan kepada Jokowi telah diterima staf khusus Presiden dan pejabat tinggi di Istana negara. Dia menyebut Jokowi merespons positif surat tersebut.
"Kayaknya (respons) Presiden positif karena beliau menginginkan untuk segera menghentikan kegaduhan ini dengan melakukan rekonsiliasi dan menghentikan kriminalisasi para ulama," ujar kata Kapitra, Selasa (20/6). (irm/idh)











































