Hakim PN Bantul: Saya Dimusuhi Setelah Serukan Reformasi MA

Hakim PN Bantul: Saya Dimusuhi Setelah Serukan Reformasi MA

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 12:25 WIB
Hakim PN Bantul: Saya Dimusuhi Setelah Serukan Reformasi MA
Hakim PN Bantul, Andy Nurvita (usman/detikcom)
Yogyakarta - Di dalam tubuh lembaga Mahkamah Agung (MA) disebut-sebut masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu beberapa pihak termasuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul Raden Roro (RR) Andy Nurvita, secara lantang ingin agar MA mereformasi dirinya.

Seruan Nurvita sudah didengungkan sejak dia dinas di PN Salatiga antara 2011-2014. Bersama hakim-hakim muda dia menggalang massa aksi turun ke jalan.

"Waktu itu saya bersama hakim-hakim muda meminta MA mereformasi dirinya," ujarnya, Rabu (21/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Nurvita dengan kawan-kawannya karena memandang internal MA memiliki sejumlah kelemahan. Seperti persoalan promosi-mutasi hakim, pengawasan hakim yang diduga tidak profesional dalam bertugas, dan problematika hukum lainnya.

"Karena kami menganggap MA banyak memiliki kelemahan dalam dirinya sendiri. Khususnya problematika hukum, kesejahteraan hakim (waktu itu), promosi-mutasi hakim, dan pengawasan hakim yang diduga tidak profesional dalam bertugas," ungkapnya.

Semenjak itu, dia merasa banyak pihak tak suka dengan gagasnya. Sampai akhirnya banyak pihak memusuhi.

"Setelah itu saya merasa ada oknum pimpinan tertentu, yang secara intens menjadikannya saya target untuk dibinasakan," ungkapnya.

Menurut Nurvita, karena suaranya yang lantang ini ada oknum pimpinan yang berusaha mengucilkannya. Bahkan semenjak pindah ke PN Bantul 2014 lalu, perlakuan itu masih dijumpainya.

"Kok seakan-akan saya dijadikan orang yang patut dijauhi," akunya.

Imbasnya meski berhubungan baik dengan sejumlah hakim lainnya termasuk hakim di PN Bantul, banyak di antaranya yang berkomunikasi sembunyi-sembunyi dengan Nurvita.

"Banyak kawan-kawan hakim berkomunikasi dengan saya sembunyi-sembunyi," lugasnya.

Itu dilakukan agar hakim tersebut tak ikut dimusuhi oleh pihak-pihak yang disebut Nurvita sebagai oknum.

"Harapan saya MA sebagai benteng terakhir penegak peradilan, sungguh-sungguh mereformasi dirinya, karena hakim itu jabatan yang mulia," tuturnya.

"Makanya saya bersedia mengorbankan karir saya dalam konteks ini, dengan harapan DPRmelalui atau tanpa dorongan KY, untuk segera mengesahkan RUU Jabatan Hakim. Dengan tujuan terjadi reformasi dan regenerasi di tubuh MA," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, MA menjatuhkan sanksi skorsing kepada Andy Nurvita berupa larangan mengadili selama 8 bulan karena melanggar kode etik. Atas sanksi itu, Andy Nurvita mengadukan masalah itu ke Komisi Yudisial (KY). (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads