Disanksi MA, Hakim PN Bantul: Saya Diperlakukan Sewenang-wenang

Disanksi MA, Hakim PN Bantul: Saya Diperlakukan Sewenang-wenang

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 12:15 WIB
Hakim PN Bantul, Andy Nurvita (usman/detikcom)
Yogyakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Raden Roro (RR) Andy Nurvita melaporkan Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) atas sanksi yang diterimanya. Alasannya, Nurvita merasa direndahkan kehormatan, keluhuran, dan martabatnya sebagai hakim.

Selain itu kedatangan Nurvita ke KY Senin (19/6) kemarin, juga untuk meminta advokasi KY atas ketidakadilan yang dialaminya. Saat ditemui di salah satu restoran cepat saji di Yogyakarta, Nurvita menerangkan persoalan yang dihadapinya bermula saat dia dijatuhi hukuman disiplin berat 8 bulan non palu.

"Saya kena sanksi hukuman disiplin berat 8 bulan non palu, plus sekarang saya tidak dapat tunjangan fungsional," ujar Nurvita, Rabu (21/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi tersebut merujuk surat nomor 925/DJU.2/KP.02.2/6/2017 yang dilayangkan MA. Menurut Nurvita, surat tertanggal 7 Juni 2017 tersebut muncul karena dia dianggap melanggar huruf C angka 7, keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, jo pasal 11 ayat 3 huruf a peraturan bersama MA dan KY nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012.

"Saya diklaim sebagai mafia peradilan, padahal kasusnya tidak ada," bantahnya.

Melalui surat MA tersebut, Nurvita merasa kehormatan, harkat, martabat, dan wibawanya sebagai hakim direndahkan.

"Kehormatan, harkat, martabat, dan wibawa saya sebagai hakim terdegradasi secara konstruktif dan sistemik," tegasnya.

Nurvita tak habis pikir, apalagi hukuman yang dijatuhkan MA tersebut disebutnya tanpa proses pembuktian. Dia selama ini tidak pernah diperiksa, terkait pelanggaran yang disangkakan ke dirinya.

"Sampai sekarang ini saya tidak pernah sekalipun diperiksa. Cuma saya diperiksa terkait dugaan pelanggaran angka 8 tentang peradilan tinggi," paparnya.

Atas surat MA tersebut, tanggal 12 Juni Nurvita mengaku sudah melayangkan surat keberatan ke MA, namun sampai sekarang belum ditanggapi.

"Sebagai hakim saya merasa diperlakukan sewenang-wenang. Malah saya dijatuhi hukuman disiplin berat atas tindakan yang tidak pernah saya lakukan, juga sebelumnya juga tidak ada pelaporan," katanya lugas.

Karena mendapat hukuman yang dinilainya tak adil, akhirnya Nurvita melaporkan MA ke KY. Langkah ini dia lakukan karena mengaku tidak betah dengan stigma sebagai mafia kasus, rangkap jabatan jadi pengusaha, advokat yang dilekatkan ke dirinya.

"Padahal saya sebagai hakim tidak pernah menerima sesuatu yang berhubungan dengan perkara apa pun," akunya.

Sedari mencari keadilan di KY, saat ini Nurvita berharap DPR lekas mengesahkan RUU Jabatan Hakim. Dengan disahkan RUU tersebut, dia berharap reformasi dan regenerasi di MA dapat dilakukan.

"Harapan saya DPR melalui atau tanpa dorongan KY, segera mengesahkan RUU jabatan hakim. Dengan tujuan terjadi reformasi dan regenerasi di tubuh MA," tutupnya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads