"Bahwasanya sejauh ini kami meyakini tidak perlu membekukan. Kami yakin bahwasanya kepolisian akan mengikuti perintah UU," ujar Taufiq saat dihubungi, Rabu (21/6/2017).
Taufiq menjelaskan, saat ini DPR tidak perlu menggunakan hak budget-nya kepada Polri dan KPK. Ia yakin polisi akan mematuhi peraturan jika Miryam dijemput paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK di DPR bereaksi keras atas pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menolak menjemput paksa Miryam. Misbakhun menyarankan DPR untuk membekukan anggaran KPK-Polri untuk tahun 2018.
"Kami mempertimbangkan menggunakan hak budgeter DPR di mana saat ini dibahas di RAPBN 2018, termasuk di dalamnya anggaran polisi dan KPK. Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, maka DPR mempertimbangkan, saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran kepolisian dan KPK," kata Misbakhun di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (20/6). (dkp/erd)











































