"Segera akan dilaksanakan nanti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad saat dihubungi detikcom, Rabu (21/6/2017).
Noor mengatakan akan bertemu dengan tim jaksa penuntut umum untuk menerima laporan atas eksekusi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mengirimkan surat salinan putusan pencabutan banding perkara Ahok ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dengan salinan putusan pencabutan banding itu, Ahok akan segera dieksekusi.
Ditargetkan, eksekusi Ahok dilakukan sebelum Lebaran. Kemungkinan besar Ahok akan dipindahkan ke LP Cipinang. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diky Oktavia menyebut dipercepatnya eksekusi itu agar suasana tetap damai.
(yld/fdn)