"Hibah ini merupakan wujud kepedulian Bea-Cukai. Selain itu, agar masyarakat tahu tindak lanjut penyelesaian dari berbagai macam penangkapan yang telah dilakukan oleh Bea-Cukai Tanjung Balai Karimun pada 20 Juni 2017," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea-Cukai Tanjung Balai Karimun, Taufik, dalam keterangan tertulis dari Bea-Cukai, Rabu (21/6/2017).
Taufik menyatakan dasar pelaksanaan hibah barang tersebut sudah menjadi BMN eks kepabeanan dan cukai, yakni Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Nomor KEP-107/WBC.04/KPP.MP.01/2017 tertanggal 9 Juni 2017.
SK tersebut tentang penetapan barang yang dikuasai negara menjadi barang yang menjadi milik negara pada Bea-Cukai Tanjung Balai Karimun.