"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," ujar Kabiro Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangannya, Rabu (21/6/2017).
Kemenhub sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberlakukan aturan ini. Kemenhub telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batu bara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 Lebaran pukul 00.00 WIB sampai 3 Juli 2017 atau H+7 Lebaran pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa serta Provinsi Lampung.
Aturan ini dikecualikan untuk mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako, dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis Lebaran. Mobil-mobil tersebut dilengkapi surat keterangan khusus.
"Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," tutur Barata.
Pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik Lebaran 2017 tertuang dalam Permenhub No 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor, yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017, yang diterbitkan pada 31 Mei 2017. (dkp/imk)











































